Iuran SMKN 1 Jombang Viral, Cabdindik Jatim Tegaskan Tidak Ada Paksaan
Menanggapi hal itu, Pinky menegaskan bahwa tidak ada iuran wajib yang diberlakukan sekolah. Semua pembayaran bersifat sukarela dan tidak memiliki batasan jumlah maupun jangka waktu.
“Kalau pun tidak menyumbang, tidak masalah. Sama sekali tidak ada konsekuensi bagi siswa,” tegasnya.
Menurutnya, sekolah melalui komite hanya menyampaikan kebutuhan tambahan yang tidak bisa dibiayai anggaran negara, misalnya sarana pendukung ekstrakurikuler. Namun, komite hanya boleh melakukan penggalangan dana sepanjang sesuai aturan dan sifatnya sukarela.
Kepala SMKN 1 Jombang, Abdul Muntolib, juga membantah adanya penetapan iuran. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menentukan besaran sumbangan bagi wali murid.
“Yang menulis nominal itu bukan pihak sekolah, melainkan orang tua. Komite yang menandatangani. Kami tidak pernah mematok angka,” jelasnya.
Ia menambahkan, beberapa fasilitas memang dibutuhkan sekolah, mulai dari jogging track hingga ruang kegiatan OSIS dan ekstrakurikuler. Namun, semua upaya pemenuhannya dilakukan melalui komunikasi dengan komite tanpa memaksa wali murid.
Aturan Tentang Sumbangan Sekolah
Sebagai informasi, aturan di Indonesia membedakan antara pungutan dan sumbangan sukarela di sekolah.
- Pungutan: bersifat wajib, nominal ditentukan, dan berpotensi melanggar hukum jika dilakukan sekolah negeri.
- Sumbangan sukarela: inisiatif orang tua, tidak mengikat, serta tidak boleh memengaruhi hak siswa dalam belajar.
Dengan demikian, klarifikasi dari Cabdindik Jombang menegaskan bahwa kasus SMKN 1 Jombang tidak masuk kategori pungutan liar (pungli), melainkan sumbangan sukarela yang sepenuhnya pilihan wali murid.
Editor : Arif Ardliyanto