get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Perundungan dan Kekerasan Seksual, STKIP BINA INSAN MANDIRI Gunakan Media Kreatif di Sekolah

Kucurkan Hibah Rp 6,9 M, Wali Kota Bekali Aturan Hukum Penerima. Ini Larangannya

Jum'at, 01 April 2022 | 20:38 WIB
header img
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengucurkan dana hibah ke sejumlah lembaga maupu instansi.

MOJOKERTO, iNews.id – Menjelang Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengucurkan dana hibah ke sejumlah lembaga maupu instansi. Total dana hibah untuk kepentingan masyarakat sekitar Rp6,9 miliar.

Jumlah nilai tersebut akan diberikan kepada 79 penerima. Mereka berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda. Mulai organisasi masyarakat, yayasan, sekolah, pondok hingga masjid. Pencairan dana Negara ini dilakukan secara hati-hati, Pemkot memberikan pembekalan supaya tidak menjadi masalah dibelakang hari.

Para penerima dikumpulkan di Rumah Rakyat, Kota Mojokerto. Mereka mendapatkan sosialisasi dari Bagian Hukum, Bagian Keuangan dan juga Inspektorat Pemkot Mojokerto, serta Pajak Pratama.

"Saya berterima kasih karena sudah mau hadir semua. Artinya seratus persen," kata Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut