Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Efisiensi Energi hingga Pengelolaan Limbah, Perusahaan Ini Berhasil Dapat Penghargaan Penting
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Tertangkap, Pertamina Berikan Efek Jera Ini

Sabtu, 02 April 2022 | 08:41 WIB
  • author Ali Masduki
Oknum Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Tertangkap, Pertamina Berikan Efek Jera Ini
Sejumlah oknum yang melakukan penyalahgunaan Solar Bersubsidi di beberapa daerah di Indonesia berhasil diringkus aparat. (Foto: Pool)


 Seperti diketahui bersama, bahwa Solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, Pemadan kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. 

Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.

"Untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi, sehingga diharapkan mereka menggunakan solar non subsidi seperti Pertamina Dex atau Dexlite," jelas Fajriyah.

Untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut