Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Pesero), Fajriyah Usman, mengatakan bahwa tindakan para oknum tersebut merupakan praktek yang sangat merugikan negara. Dan praktek seperti ini, kata dia, menjadi salah satu penyebab berkurangnya volume solar di SPBU, sehingga terjadi antrean solar beberapa waktu lalu.
"Pertamina menyampaikan apresiasi atas gerak cepat seluruh jajaran POLRI dan TNI dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan solar subsidi, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Pertamina mencatat, sepanjang tahun 2021 telah memberikan sanksi kepada tidak kurang dari 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan.
Diantaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter. Penindakan ini terus dilanjutkan Pertamina sampai saat ini.
Fajriyah menegaskan, dalam memberikan efek jera kepada para pengusaha SPBU, Pertamina juga memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU.
"Jadi Ini berlaku pada seluruh SPBU/SPBN yang lain jika terbukti kuat melakukan penyelewengan solar bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat. Pertamina juga akan terus berkoordinasi intens dengan POLRI dan TNI untuk menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi," tegasnya.
Editor : Ali Masduki