get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertalite Dicurigai Tercampur Etanol, Ini Penjelasan Lengkap Polisi Jombang

Tunjangan DPRD Jombang Capai Rp37 Juta per Bulan, PKL Menjerit: Rakyat Masih Sulit!

Rabu, 03 September 2025 | 12:40 WIB
header img
Ilustrasi-Rapat di DPRD Kabupaten Jombang Jawa Timur. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Dalam Perbup 66/2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2025, disebutkan bahwa:

- Ketua DPRD Jombang menerima tunjangan perumahan Rp37,9 juta per bulan.

- Wakil Ketua DPRD mendapatkan Rp26,6 juta per bulan.

- Anggota DPRD menerima Rp18,8 juta per bulan.

Selain itu, setiap anggota dewan juga memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp13,5 juta per bulan jika pemerintah belum menyediakan kendaraan dinas.

Besaran ini lebih tinggi dibanding Perbup 5/2022. Kala itu, Ketua DPRD hanya menerima Rp29,2 juta, Wakil Ketua Rp21,8 juta, dan anggota dewan Rp18,8 juta. Tunjangan transportasi sebelumnya hanya Rp12,9 juta per bulan.

Menurut Fattah, alasan pemberian tunjangan perumahan dan transportasi tidak masuk akal. Pasalnya, mayoritas anggota DPRD Jombang berdomisili di wilayah setempat, bukan di luar daerah.

“Logikanya, kalau mereka tinggal di Jombang, kenapa harus dapat tunjangan rumah dan transportasi sebesar itu? Kebijakan ini jelas tidak realistis,” tegasnya.

Isu tunjangan wakil rakyat belakangan memang jadi sorotan nasional. Setelah publik menyoroti tunjangan rumah DPR RI Rp50 juta per bulan, kini giliran DPRD Jombang yang dipertanyakan. Masyarakat menilai gaji, fasilitas, hingga tunjangan anggota dewan sudah sangat berlebih, sementara rakyat masih berkutat dengan biaya hidup yang makin berat.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut