get app
inews
Aa Text
Read Next : Surabaya Salurkan 2.766 Beasiswa Pemuda Tangguh, Aturan Diperketat, Simak Rinciannya

Surabaya Punya Perwali Anti Gratifikasi, Cegah Pejabat Pemkot Lakukan Korupsi Hingga Nepotisme

Kamis, 04 September 2025 | 11:13 WIB
header img
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan perwali anti gratifikasi bukan hanya formalitas, melainkan pedoman wajib bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmen menciptakan birokrasi bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Salah satu langkah nyata adalah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa aturan ini bukan hanya formalitas, melainkan pedoman wajib bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot. Setiap pegawai didorong untuk tidak hanya melaporkan, tetapi juga menolak segala bentuk gratifikasi.

“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Layanan publik di Surabaya harus terbebas dari biaya tambahan atau imbalan apa pun di luar ketentuan resmi,” ujar Eri.

Untuk memastikan pesan ini tersampaikan dengan baik, Pemkot Surabaya memasang banner, poster, hingga flyer di berbagai titik strategis. Mulai dari kantor kelurahan, kecamatan, sekolah, rumah sakit, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola, warga bisa langsung membaca imbauan larangan gratifikasi tersebut.

Eri menambahkan, masyarakat tidak perlu lagi merasa terbebani dengan “biaya tak resmi” atau pemberian hadiah kepada pegawai. Semua layanan publik sudah memiliki standar biaya yang jelas.

Selain sosialisasi, Pemkot Surabaya juga membuka partisipasi publik. Warga yang menemukan dugaan gratifikasi bisa langsung melapor melalui kanal resmi, baik lewat website maupun Inspektorat Kota Surabaya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan dukungan warga, integritas birokrasi akan semakin kokoh dan kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa terus meningkat,” tambah Eri.

Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi sudah berjalan secara sistematis. Sejak 2024 lalu, Pemkot membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) untuk mengedukasi masyarakat dan ASN tentang bahaya gratifikasi.

Inspektorat juga aktif menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan (Dispendik) untuk menyelenggarakan sosialisasi dan kegiatan edukatif.

Sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Inspektorat memfasilitasi pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi melalui aplikasi eAudit. Laporan rutin disampaikan tiap bulan dari UPG pembantu di masing-masing OPD.

“Harapan kami, langkah ini mendapat dukungan penuh dari seluruh pegawai dan warga. Dengan begitu, kita bisa benar-benar mewujudkan Surabaya sebagai kota bebas KKN,” tegas Ikhsan.

Langkah Pemkot Surabaya ini sekaligus menjadi contoh nyata bagi daerah lain di Indonesia dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan regulasi jelas, dukungan ASN, serta partisipasi masyarakat, Surabaya selangkah lebih maju menuju tata kelola pemerintahan modern tanpa praktik gratifikasi.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut