get app
inews
Aa Text
Read Next : Dunia Usaha Cari Kepastian, APINDO Jatim Datangi Polda Jatim di Tengah Tekanan Ekonomi

Dua Provokator Kerusuhan Grahadi Ditangkap, Polda Jatim Bongkar Adanya Jaringan Anarkis

Minggu, 07 September 2025 | 16:11 WIB
header img
Polda Jatim Ringkus Dua Provokator Utama di Balik Kerusuhan dan Pembakaran Grahadi Surabaya. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat menjadi provokator dalam aksi kerusuhan sekaligus pembakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, dan sempat membuat pusat Kota Pahlawan mencekam.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Kamis (4/9/2025) malam. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim. Dari hasil penyelidikan awal, mereka terbukti menggerakkan sekitar 70 orang untuk melakukan aksi anarkis.

“Para pelaku menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial serta mengajak massa melakukan tindakan melawan hukum. Mereka mengumpulkan orang-orang di sebuah warung kopi di Surabaya sebelum bergerak menuju Grahadi,” jelas Abast, Minggu (7/9/2025).

Polisi menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain. Abast menuturkan, ada indikasi bahwa keduanya bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang lebih besar. “Ponsel kedua pelaku sudah kami amankan. Dari situ kami telusuri pola komunikasi dan jaringan yang terlibat,” tambahnya.

Kerusuhan akhir Agustus lalu tidak hanya membakar Gedung Negara Grahadi. Massa juga menyerang Mapolsek Tegalsari dan beberapa pos polisi di Surabaya. Perusakan fasilitas umum hingga aksi penjarahan pun sempat terjadi di sejumlah titik.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut