Untuk itu Ecoton mendororong para produsen besar seperti Unilever, Indofood dan Wings harus ikut bertanggungjawab atas sampah yang mengotori Ciwulan.
"Produsen yang menghasilkan sampah harus bertanggung atas sampah yang mereka hasilkan atau dalam UU Pengelolaan Sampah 18/2008 disebut EPR atau extendeed produsen responsibility atau tanggungjawab perusahaan atas sampah yang mereka hasilkan. Produsen harus membantu menyediakan tempat sampah khusus sachet karena sampah ini masuk kategori sampah residu yang tidak bisa didaur ulang," tegas Prigi.
Selain itu, Pemkab Tasikmalaya dan Pemkot Tasikmalaya harus mengendalikan timbulan sampah di Sungai Ciwulan dengan membuat Regulasi larangan penggunaan plastik sekali pakai seperti styrofoam, tas kresek, sedotan, botol plastik, sachet dan popok.
"Industri harus meredesign bungkus yang mereka gunakan agar bisa dipakai berulang kali atau menyediakan depo-depo refill. Dan mereka harus ikut mengelola sampah bungkus yang kini membanjiri Ciwulan," imbuhnya.
Sementara itu Koordinator Ekspedisi Sungai Nusantara, Amiruddin Muttaqin menjelaskan, banyaknya timbulan sampah plastik menyebabkan kontaminasi mikroplastik dalam air Ciwulan.
Sampah plastik yang tidak terkelola akan terfragmentasi menjadi mikroplastik atau serpihan kecil berukuran lebih kecil dari 5 mm.
"Temuan kami di sungai Ciwulan menunjukkan bahwa terdapat 180 partikel mikroplastik dalam 100 liter air," ungkapnya.
Editor : Ali Masduki