Belum Selesai Jalani Hukuman, Mantan Kepala Dindik Jatim Terseret Korupsi Hibah SMK Rp179 Miliar
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Saiful Rachman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah, barang, dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Tahun Anggaran 2017.
Penetapan status tersangka diumumkan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Saiful. Meski demikian, ia tidak langsung ditahan lantaran saat ini masih menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 yang merugikan negara sekitar Rp8,2 miliar.
“SR resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih kami kembangkan karena berpotensi melibatkan pihak lain,” ungkap Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Jumat (12/9/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran Dindik Jatim pada tahun 2017 mencapai lebih dari Rp186 miliar, yang dialokasikan untuk belanja pegawai, hibah, serta belanja modal alat dan konstruksi.
Dalam pelaksanaannya, Saiful disebut mempertemukan seorang tersangka berinisial JT dengan Hudiyono, Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). JT kemudian diberi kuasa untuk mengendalikan proyek pengadaan.
Editor : Arif Ardliyanto