get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru BK Jadi Garda Terdepan Tangani Psikologis Siswa, Dindik Jatim Luncurkan Platform Digital DEKAP

Belum Selesai Jalani Hukuman, Mantan Kepala Dindik Jatim Terseret Korupsi Hibah SMK Rp179 Miliar

Jum'at, 12 September 2025 | 12:21 WIB
header img
Mantan Kepala Dindik Jatim Saiful Rahman Jadi Tersangka Pengelolaan Dana Hibah SMK. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Saiful Rachman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah, barang, dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Tahun Anggaran 2017.

Penetapan status tersangka diumumkan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Saiful. Meski demikian, ia tidak langsung ditahan lantaran saat ini masih menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 yang merugikan negara sekitar Rp8,2 miliar.

“SR resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih kami kembangkan karena berpotensi melibatkan pihak lain,” ungkap Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Jumat (12/9/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran Dindik Jatim pada tahun 2017 mencapai lebih dari Rp186 miliar, yang dialokasikan untuk belanja pegawai, hibah, serta belanja modal alat dan konstruksi.

Dalam pelaksanaannya, Saiful disebut mempertemukan seorang tersangka berinisial JT dengan Hudiyono, Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). JT kemudian diberi kuasa untuk mengendalikan proyek pengadaan.

Hudiyono bersama JT diduga merekayasa proses pengadaan barang. JT menyiapkan daftar harga sebagai acuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sementara jenis barang yang disalurkan ke sekolah tidak berdasarkan analisis kebutuhan, melainkan stok milik JT.

“Meski menggunakan mekanisme lelang, pemenang sudah diarahkan ke perusahaan di bawah kendali JT. Alhasil, barang yang diterima sekolah tidak sesuai kebutuhan bahkan banyak yang tidak bisa digunakan,” tambah Windhu.

Barang hibah maupun belanja modal itu disalurkan dalam tiga tahap kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dindik Jatim.

Hasil audit sementara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp179,9 miliar. Perhitungan final masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim.

Tak hanya itu, Kejati Jatim juga menemukan pola serupa dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK Swasta tahun 2017. Dari total anggaran Rp65 miliar, seharusnya tiap sekolah menerima sarana senilai sekitar Rp2,6 miliar. Namun, kenyataannya barang yang diterima hanya sekitar Rp2 juta per sekolah.

Dalam proses pengusutan, penyidik sudah memeriksa sedikitnya 25 kepala SMK serta sejumlah pejabat Dindik Jatim. Hudiyono yang saat itu menjabat Kabid SMK sekaligus PPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan Kejati Jatim.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan pejabat pendidikan tingkat provinsi dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut