get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipicu Luka Hati, Purnomo Akhiri Hidup Istri Sirinya: Ini Kronologi Lengkap Tragedi Kelam di Jombang

Bandar Pil Koplo di Jombang Ditangkap, Polisi Amankan 216 Ribu Butir Obat Terlarang

Minggu, 21 September 2025 | 15:18 WIB
header img
Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu pil koplo di wilayah Jawa Timur. Foto iNewsSurabaya/zainul

Bowo menambahkan, setiap botol obat terlarang itu dibeli pelaku dari Jakarta dengan harga Rp800 ribu. Setelah dikemas menjadi paket kecil berisi sepuluh butir, pil koplo tersebut dijual seharga Rp30 ribu. “Keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp475 juta,” ujarnya.

Polisi menyebut, dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya 102 ribu warga Jombang dan sekitarnya berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Jombang. Mereka dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak syaraf, merugikan kesehatan, hingga menghancurkan masa depan.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut