Bandar Pil Koplo di Jombang Ditangkap, Polisi Amankan 216 Ribu Butir Obat Terlarang
Bowo menambahkan, setiap botol obat terlarang itu dibeli pelaku dari Jakarta dengan harga Rp800 ribu. Setelah dikemas menjadi paket kecil berisi sepuluh butir, pil koplo tersebut dijual seharga Rp30 ribu. “Keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp475 juta,” ujarnya.
Polisi menyebut, dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya 102 ribu warga Jombang dan sekitarnya berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Jombang. Mereka dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak syaraf, merugikan kesehatan, hingga menghancurkan masa depan.
Editor : Arif Ardliyanto