DPRD Surabaya Rekomendasikan Cabut Aturan Batasan 3 KK Satu Alamat, Warga Lega
Dispendukcapil Surabaya pun berjanji akan menyiapkan Raperda pada Oktober 2025. Raperda tersebut akan dibahas bersama DPRD melalui mekanisme Banmus dan Panitia Khusus (Pansus).
Anggota Komisi A lainnya, Azhar Kahfi, menyambut positif keputusan ini. Menurutnya, pencabutan SE menjadi kabar melegakan bagi warga yang selama ini merasa haknya dibatasi dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Alhamdulillah, dengan dicabutnya aturan ini warga kini bisa lebih tenang. Hak-hak mereka tidak lagi dibatasi hanya karena surat edaran,” ungkapnya.
Kahfi menambahkan, perda baru nantinya diharapkan mampu menjawab tantangan kependudukan di Surabaya yang sangat beragam.
Berdasarkan hasil rapat, terdapat empat poin utama yang menjadi kesepakatan Komisi A DPRD Surabaya, yaitu:
1. Mencabut Surat Edaran Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang pembatasan KK per alamat.
2. Pemkot diminta segera menyusun Perda atau Perwali tentang administrasi kependudukan, lengkap dengan klausul pengecualian aturan.
3. Dispendukcapil wajib memberikan pelayanan maksimal untuk seluruh dokumen kependudukan, termasuk Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan KK.
4. Komisi A DPRD dilibatkan dalam perencanaan dan pembahasan kebijakan kependudukan.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah mendengarkan aspirasi masyarakat dan penjelasan Pemkot.
“Dengan adanya perda, pemerintah kota akan memiliki payung hukum yang kuat untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan adil dan transparan,” tegasnya.
Polemik pembatasan KK yang berlangsung lebih dari setahun dipastikan segera berakhir. Kehadiran perda baru diharapkan menjadi solusi permanen, sekaligus memperkuat pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan di Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto