Heboh Kerusuhan Kediri Libatkan Anak, Kuasa Hukum Tak Terima, Ini yang Dilakukan!
KEDIRI, iNewsSurabaya.id – Empat anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam aksi penjarahan saat kerusuhan demo di Kediri akhir Agustus 2025 menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam sidang tertutup yang digelar pada Senin (29/9/2025), mereka dituntut hukuman penjara selama dua bulan.
Keempat remaja tersebut berinisial DR (15), FP (15), DA (14), dan CF (14)—dinyatakan oleh jaksa telah mengambil barang milik instansi pemerintah berupa papan nama kantor saat aksi massa berlangsung ricuh.
Jaksa Penuntut Umum, Syaecha Diana, menyampaikan tuntutan pidana tersebut di hadapan Hakim Tunggal Anak, Kiki Yuristian, dalam ruang sidang Cakra. Tuntutan itu, menurutnya, telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengutamakan prinsip keadilan restoratif dibanding penghukuman semata.
"Penanganan perkara anak harus tetap memperhatikan aspek pendidikan, pembinaan, dan masa depan anak. Hukuman yang diajukan telah mempertimbangkan faktor tersebut," ungkap JPU.
Namun, kuasa hukum para terdakwa menyampaikan keberatan. Menurut Mohamad Rofian, penerapan Pasal 363 KUHP dinilai kurang tepat karena barang yang diambil bernilai sangat kecil—bahkan tidak sampai Rp1 juta.
"Pasal yang digunakan terlalu berat. Ini bukan pencurian dalam arti besar, dan apalagi dilakukan oleh anak-anak yang seharusnya diproses dengan pendekatan berbeda," ujar Rofian.
Editor : Arif Ardliyanto