get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat di Jombang Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Heboh Kerusuhan Kediri Libatkan Anak, Kuasa Hukum Tak Terima, Ini yang Dilakukan!

Senin, 29 September 2025 | 14:30 WIB
header img
Sebnayak 4 Anak yang Terlibat Penjarahan Saat Demo Rusuh Kediri Dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Kasus Ditinjau Ulang dalam kasus tersebut. Foto iNewsSurabaya/joko

Penasehat hukum lain, Mohamad Ridwan, menambahkan bahwa aksi klien-kliennya terjadi karena pengaruh lingkungan dan tren sosial. Menurutnya, tidak ada motif ekonomi ataupun niat kriminal yang kuat.

"Anak-anak ini bertindak karena ikut-ikutan. Mereka tidak tahu dampaknya. Ini lebih karena fenomena FOMO dan tekanan sosial saat demo berlangsung," jelas Ridwan.

Sebagaimana diketahui, kerusuhan besar terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu. Unjuk rasa yang awalnya damai berubah menjadi aksi anarkis yang menyebabkan sejumlah kantor pemerintahan dan fasilitas publik dirusak, dijarah, bahkan dibakar.

Aparat penegak hukum kemudian melakukan serangkaian penangkapan. Fakta mencengangkan pun terungkap: sebagian besar pelaku kerusuhan adalah anak di bawah umur.

Proses hukum terhadap lima anak yang ditangkap kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sementara itu, pihak keluarga dan pendamping hukum berharap agar sistem peradilan benar-benar mempertimbangkan masa depan anak dan tidak hanya fokus pada penghukuman.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut