Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPD LPH GRIB Jaya Jatim Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Akta Tanah di Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Crazy Ricy Indra Kenz Jalan Terus, Lulusan Perguruan Tinggi Rusia Ditetapkan Tersangka

Senin, 04 April 2022 | 13:04 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Kasus Crazy Ricy Indra Kenz Jalan Terus, Lulusan Perguruan Tinggi Rusia Ditetapkan Tersangka
Kasus crazy rich Indra Kenz terus bergerak secara liar. Kali ini, Mabes Polri menyeret lulusan Perguruan Tinggi (PT) di Rusia sebagai tersangka

JAKARTA, iNews.id – Kasus crazy rich Indra Kenz terus bergerak secara liar. Kali ini, Mabes Polri menyeret lulusan Perguruan Tinggi (PT) di Rusia sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option.

Tersangka baru ini bernama Brian Edgar Nababan Manager Development Platform Binomo. Dari hasil pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brian diduga terlibat dalam kasus penipuan aplikasi Binomo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Brian melakukan pemeriksaan pada 1 April 2022. Dari hasil pemeriksaan, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia sejak 2014. "Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018," kata Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulisnya.

Hingga saat ini pihak-pihak yang diduga terlibat kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo terus dikejar polisi. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut