get app
inews
Aa Read Next : Pertamina dan POLRI Kolaborasi Ungkap Kasus Mafia Solar di Pasuruan

Kasus Crazy Ricy Indra Kenz Jalan Terus, Lulusan Perguruan Tinggi Rusia Ditetapkan Tersangka

Senin, 04 April 2022 | 13:04 WIB
header img
Kasus crazy rich Indra Kenz terus bergerak secara liar. Kali ini, Mabes Polri menyeret lulusan Perguruan Tinggi (PT) di Rusia sebagai tersangka

JAKARTA, iNews.id – Kasus crazy rich Indra Kenz terus bergerak secara liar. Kali ini, Mabes Polri menyeret lulusan Perguruan Tinggi (PT) di Rusia sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option.

Tersangka baru ini bernama Brian Edgar Nababan Manager Development Platform Binomo. Dari hasil pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brian diduga terlibat dalam kasus penipuan aplikasi Binomo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Brian melakukan pemeriksaan pada 1 April 2022. Dari hasil pemeriksaan, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia sejak 2014. "Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018," kata Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulisnya.

Hingga saat ini pihak-pihak yang diduga terlibat kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo terus dikejar polisi. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut