Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPD LPH GRIB Jaya Jatim Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Akta Tanah di Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Crazy Ricy Indra Kenz Jalan Terus, Lulusan Perguruan Tinggi Rusia Ditetapkan Tersangka

Senin, 04 April 2022 | 13:04 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Kasus Crazy Ricy Indra Kenz Jalan Terus, Lulusan Perguruan Tinggi Rusia Ditetapkan Tersangka
Kasus crazy rich Indra Kenz terus bergerak secara liar. Kali ini, Mabes Polri menyeret lulusan Perguruan Tinggi (PT) di Rusia sebagai tersangka

Awal bergabung, Brian mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan aplikasi Binomo dan diterima sebagai customer support, yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama di Indonesia.

Kemudian sejak Februari 2019, tersangka menjabat Manager Development Binomo dan bertugas menawarkan dan merekrut influencer Indonesia untuk menjadi afiliator (mitra) Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ungkapnya.

Tim penyidik menahan Brian untuk 20 hari kedepan sejak 1 April 2022, juga telah menyita barang bukti satu Laptop. Manager Development Platform Binomo itu juga telah diperiksa kondisi kesehatannya oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri.

Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, lalu Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut