Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPD LPH GRIB Jaya Jatim Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Akta Tanah di Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Crazy Ricy Indra Kenz Jalan Terus, Lulusan Perguruan Tinggi Rusia Ditetapkan Tersangka

Senin, 04 April 2022 | 13:04 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Kasus Crazy Ricy Indra Kenz Jalan Terus, Lulusan Perguruan Tinggi Rusia Ditetapkan Tersangka
Kasus crazy rich Indra Kenz terus bergerak secara liar. Kali ini, Mabes Polri menyeret lulusan Perguruan Tinggi (PT) di Rusia sebagai tersangka

Sementara Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU terkait aplikasi Binomo.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 dan terancam kurungan 20 tahun penjara. Serta sejumlah barang bukti telah disita, diantaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut