DPRD Surabaya Imbau Warga Tak Takut Lapor Kematian
SURABAYA, iNewsSurabaya.id — Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi, mengimbau warga agar tidak takut melaporkan kematian anggota keluarganya hanya karena khawatir bantuan sosial (bansos) akan dicabut.
Ia menegaskan, bansos tidak otomatis hilang dan dapat dialihkan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos). Berdasarkan laporan di lapangan, masih terdapat sekitar seribu warga meninggal dunia yang belum dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya.
Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran karena data penerima belum diperbarui. “Sesuai aturan, bantuan bisa dialihkan kepada ahli waris seperti istri, anak, atau anggota keluarga lain yang memenuhi syarat,” ujar Azhar Kahfi di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (8/10/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, akurasi data kependudukan menjadi kunci dalam memastikan bansos tersalurkan tepat sasaran. Jika data penduduk meninggal tidak segera diperbarui, maka sistem penyaluran bisa terganggu dan memicu potensi penyimpangan. “Kalau data orang meninggal belum dihapus, maka bansos bisa salah sasaran. Ini bisa menimbulkan persoalan serius,” tegasnya.
Kahfi menilai, masih banyak warga yang belum memahami bahwa pelaporan kematian tidak akan menghilangkan hak keluarga penerima bansos. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah kota untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi publik agar tidak ada lagi kesalahpahaman. “Perlu edukasi masif untuk meluruskan pemahaman keliru bahwa melapor kematian berarti kehilangan hak bantuan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, saat ini Pemkot Surabaya telah menyediakan aplikasi Klampid New Generation (KNG) yang mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan, termasuk akta kematian, secara online melalui ponsel. “Jangan takut melapor. Sekarang semua bisa diurus lewat HP melalui KNG. Prosesnya mudah, dan bansos tetap bisa dilanjutkan ke ahli waris,” kata Kahfi.
Editor : Arif Ardliyanto