Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Bank Jatim Salurkan CSR Ke Pemkab Kediri
Advertisement . Scroll to see content

Inspektorat Turun Tangan Usut Penarikan Denda dan Administrasi Ilegal E-Warong Kediri

Senin, 04 April 2022 | 20:00 WIB
  • author Irfan Nur
Inspektorat Turun Tangan Usut Penarikan Denda dan Administrasi Ilegal E-Warong Kediri
Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri akan turun lapangan untuk mengusut adanya indikasi denda dan penarikan yang tidak resmi.

KEDIRI,iNews.id – Pelaku dugaan penarikan ilegal administrasi E-Warong perlu hati-hati. Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri akan turun lapangan untuk mengusut adanya indikasi denda dan penarikan yang tidak resmi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan mengatakan, apa yang dilakukan oleh oknum-oknum merupakan perbuatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Menurut dia, denda terhadap E-Warong merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan.

"Kami akan segera melakukan tindakan mas, itu jelas salah. Apapun bentuknya, dalam aturan yang sudah ditetapkan pemerintah tidak ada tarikan atau denda, bantuan itu sangat bersinggungan sekali dengan masyarakat yang sangat membutuhkan," katanya.

Wirawan menmabahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) dan akan memanggil semua yang terlibat. Karena sudah menyalahgunakan wewenangnya, seperti yang tertuang dalam peraturan Kementrian sosial tentang pedoman TKSK tahun 2009.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut