Inspektorat Turun Tangan Usut Penarikan Denda dan Administrasi Ilegal E-Warong Kediri
Senin, 04 April 2022 | 20:00 WIB
Ditambahkan oleh Ariyanto, bahwa pihak Dinas Sosial tidak memberikan intruksi yang diluar ketetapan yang sudah ada. "Bahwa semua sudah ada aturannya, kalau menyimpang pasti kami akan lakukan tindakan," tuturnya.
"Seluruh e-Warong yang ditunjuk dipastikan memiliki kewenangan penuh untuk mendapatkan barang dari pihak penyuplai. Baik itu beras, telor, dan yang lain tanpa ada yang mengarahkan. Baik dari oknum dinas maupun pihak pendamping,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto