Kasus Klaim Tanah Pertamina di Surabaya Jadi Sorotan Nasional, DPR Siapkan Pansus Pertanahan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Ribuan warga dari tiga kecamatan di Surabaya, yakni Dukuh Pakis, Wonokromo, dan Wonocolo, kini hidup dalam ketidakpastian. Lahan seluas 534 hektare yang telah mereka tempati selama puluhan tahun—lengkap dengan sertifikat resmi dan kewajiban pajak yang rutin dibayar—mendadak diklaim sebagai aset milik Pertamina.
Kabar itu sontak mengguncang warga. Banyak di antara mereka sudah menempati tanah tersebut secara turun-temurun. Di atas lahan itu kini berdiri rumah, sekolah, rumah sakit, hingga pusat perbelanjaan. Namun semua bisa saja lenyap jika status kepemilikan berubah.
DPR dan Pemkot Turun Tangan
Melihat keresahan masyarakat, Anggota DPR RI Adies Kadir bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) turun langsung menemui warga dalam forum terbuka, Rabu (15/10). Suasana haru dan tegang mewarnai pertemuan itu—banyak warga membawa dokumen kepemilikan sebagai bukti bahwa mereka adalah pemilik sah lahan tersebut.
Adies Kadir menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. Ia menilai klaim Pertamina yang didasarkan pada Eigendom Verponding (E.V.) No. 1305 dan No. 1278 sudah tidak relevan.
“Hak eigendom sudah gugur sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Warga punya SHM, HGB, dan mereka taat bayar PBB. Tapi hanya dengan surat, sertifikat mereka diblokir BPN. Ini tidak adil dan mengancam kepastian hukum,” tegasnya.
Adies juga mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertanahan DPR RI agar kasus ini dibuka secara nasional, bukan hanya dilihat sebagai masalah lokal Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto