Kasus Klaim Tanah Pertamina di Surabaya Jadi Sorotan Nasional, DPR Siapkan Pansus Pertanahan
Dari pihak pemerintah, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, mengakui bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki keterbatasan dalam menyelesaikan sengketa tersebut karena menyangkut aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Penyelesaian harus di tingkat kementerian. Tapi kami terus melaporkan perkembangan dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Budi memastikan bahwa sertifikat hak milik (SHM) yang dipegang warga tetap sah dan diterbitkan secara legal sesuai prosedur.
“Sertifikat itu terbit sebelum klaim Pertamina muncul, jadi secara hukum masih sah. Warga tidak perlu khawatir karena datanya masih tercatat di kantor pertanahan,” tambahnya.
Meski demikian, status blokir terhadap lahan warga membuat mereka tidak bisa menjual, menghibahkan, atau menjaminkan tanahnya di bank. Situasi ini membuat banyak keluarga terjebak dalam ketidakpastian ekonomi.
Budi mengungkapkan bahwa kementerian terkait telah merespons laporan tersebut dan berencana menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dalam waktu dekat.
“Beberapa waktu lalu, Menko Infrastruktur sudah mengundang kementerian terkait untuk membahas penyelesaian kasus ini,” jelasnya.
Meski ada sedikit titik terang, warga berharap pemerintah benar-benar hadir dan berpihak. Mereka tak ingin kehilangan hak atas tanah yang telah mereka rawat, bayar pajaknya, dan di atasnya mereka membangun kehidupan.
“Kami ini rakyat kecil. Kalau tanah kami diambil, kami harus ke mana?” keluh seorang warga Wonokromo dengan mata berkaca-kaca.
Kini, ribuan keluarga hanya bisa menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Di tengah tumpukan dokumen dan sertifikat yang masih mereka genggam, satu harapan tetap mereka jaga: negara hadir melindungi rakyatnya, bukan justru membuat mereka kehilangan tempat tinggal.
Editor : Arif Ardliyanto