get app
inews
Aa Text
Read Next : LPS Ungkap 77 Juta Rekening di Jawa Timur Aman Terjamin, Ini Dampak Nyata bagi Nasabah

LPS Goes Beyond Bank! Penjaminan Polis Asuransi Resmi Dimulai 2028 Perkuat Kepercayaan Publik

Senin, 20 Oktober 2025 | 16:51 WIB
header img
Program Penjaminan Polis (PPP) LPS akan Dimulai tahun 2028, program ini bakal memberikan Perlindungan pada Nasabah Asuransi. Foto iNewsSurabaya/ist

BANDUNG, iNewsSurabaya.id – Kabar menggembirakan datang untuk masyarakat pemegang polis asuransi di Indonesia. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini resmi memperluas mandatnya untuk menjamin polis asuransi, menyusul penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan empat asosiasi industri asuransi nasional pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), yang ditargetkan mulai berlaku efektif pada tahun 2028. Penjaminan polis oleh LPS menjadi angin segar dalam upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi yang selama ini rentan dengan berbagai isu keuangan dan ketidakpastian.

Dalam kerja sama strategis ini, LPS menggandeng empat organisasi utama di sektor asuransi: Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, bersama para ketua dari masing-masing asosiasi: Robby Loho (AAMAI), Budi Tampubolon (AAJI), Budi Herawan (AAUI), dan Rudy Kamdani (AASI).

Ferdinan menjelaskan bahwa peran baru LPS ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU tersebut memperluas mandat LPS dari sekadar menjamin simpanan perbankan menjadi penjamin polis asuransi serta menyelesaikan kasus perusahaan asuransi yang dicabut izin operasinya oleh OJK.

“LPS hadir sebagai otoritas penjaminan polis. Sesuai UU P2SK, kami tidak hanya menjamin polis tetapi juga terlibat dalam proses likuidasi perusahaan asuransi, baik konvensional maupun syariah,” tegas Ferdinan dalam sambutannya.

Kerja sama ini tidak hanya bersifat simbolis. Beberapa poin penting dari MoU antara LPS dan asosiasi asuransi meliputi: Penyediaan tenaga ahli untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan PPP, Program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku industri, Pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor asuransi, serta Riset dan kajian kebijakan untuk membentuk ekosistem asuransi yang sehat

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut