JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) semakin memantapkan langkahnya untuk menjalankan amanat baru sesuai dengan UU No 4 Tahun 2023. Untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan berlakukan 12 Januari 2028, LPS berada dalam proses penyusunan peraturan yang komprehensif untuk memastikan kesiapan pelaksanaan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan komitmen LPS dalam mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun regulasi yang tepat guna. "Ketika pelaksanaan PPP dimulai, kita sudah siap." katanya.
LPS telah mengambil langkah proaktif dengan menyusun draft peraturan pelaksanaan yang mencakup berbagai aspek penting seperti iuran kepesertaan, penjaminan untuk lini usaha tertentu, dan prosedur likuidasi perusahaan asuransi. Deadline penyusunan peraturan pelaksanaan ini, sesuai dengan UU P2SK, adalah 2 Januari 2025.
Purbaya menambahkan bahwa LPS secara aktif berdiskusi dengan OJK, perusahaan asuransi, dan pakar asuransi lainnya untuk mendapatkan masukan yang berharga dalam menyusun regulasi yang efektif.
Selain itu, pada tahun 2024, LPS, bersama dengan Kemenkeu dan OJK, sedang fokus pada penyusunan peraturan teknis pelaksanaan dan memperkuat sumber daya manusia serta kompetensi untuk mendukung pelaksanaan PPP. Ini termasuk pelatihan karyawan dalam bidang perasuransian untuk memastikan kelancaran program ini.
Editor : Arif Ardliyanto