LPS Goes Beyond Bank! Penjaminan Polis Asuransi Resmi Dimulai 2028 Perkuat Kepercayaan Publik
BANDUNG, iNewsSurabaya.id – Kabar menggembirakan datang untuk masyarakat pemegang polis asuransi di Indonesia. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini resmi memperluas mandatnya untuk menjamin polis asuransi, menyusul penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan empat asosiasi industri asuransi nasional pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), yang ditargetkan mulai berlaku efektif pada tahun 2028. Penjaminan polis oleh LPS menjadi angin segar dalam upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi yang selama ini rentan dengan berbagai isu keuangan dan ketidakpastian.
Dalam kerja sama strategis ini, LPS menggandeng empat organisasi utama di sektor asuransi: Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, bersama para ketua dari masing-masing asosiasi: Robby Loho (AAMAI), Budi Tampubolon (AAJI), Budi Herawan (AAUI), dan Rudy Kamdani (AASI).
Ferdinan menjelaskan bahwa peran baru LPS ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU tersebut memperluas mandat LPS dari sekadar menjamin simpanan perbankan menjadi penjamin polis asuransi serta menyelesaikan kasus perusahaan asuransi yang dicabut izin operasinya oleh OJK.
“LPS hadir sebagai otoritas penjaminan polis. Sesuai UU P2SK, kami tidak hanya menjamin polis tetapi juga terlibat dalam proses likuidasi perusahaan asuransi, baik konvensional maupun syariah,” tegas Ferdinan dalam sambutannya.
Kerja sama ini tidak hanya bersifat simbolis. Beberapa poin penting dari MoU antara LPS dan asosiasi asuransi meliputi: Penyediaan tenaga ahli untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan PPP, Program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku industri, Pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor asuransi, serta Riset dan kajian kebijakan untuk membentuk ekosistem asuransi yang sehat
Menurut LPS, masukan dari asosiasi sangat dibutuhkan untuk menyusun kebijakan penjaminan polis yang adaptif terhadap dinamika industri saat ini dan ke depan.
Program Penjaminan Polis ini nantinya akan bekerja seperti skema penjaminan simpanan di perbankan. Menariknya, dalam praktik internasional, dana program biasanya berasal dari premi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi peserta PPP. Hal ini memastikan keberlanjutan program tanpa membebani anggaran negara.
Jika PPP berjalan sesuai rencana, publik tidak hanya akan lebih terlindungi jika terjadi masalah pada perusahaan asuransi, tetapi juga akan lebih percaya untuk menggunakan layanan asuransi.
Ferdinan juga menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi antara LPS dan seluruh asosiasi asuransi agar implementasi PPP berjalan lancar dan siap lebih awal apabila dibutuhkan.
“Dengan semangat kolaborasi, kami ingin memastikan bahwa seluruh ekosistem industri asuransi siap menghadapi implementasi PPP. Dalam waktu dekat, kami akan menjalankan program bersama seperti sosialisasi dan pelatihan teknis,” ujar Ferdinan menutup pernyataannya.
Editor : Arif Ardliyanto