SURABAYA, iNews.id - Menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H, KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes Rapid Tes PCR ataupun Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama;
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Editor : Ali Masduki