get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Surabaya Dapat Angin Segar, Kasus Lahan EV Segera Diselesaikan Secara Administratif

Begini Cara Klaim Ganti Rugi dari Pertamina Jika Motor Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU!

Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:14 WIB
header img
Pertamina memastikan siap mengganti kerugian yang dialami konsumen, asalkan pelapor memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus motor mendadak mogok setelah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sejumlah wilayah Jawa Timur belakangan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Tak ingin lepas tangan, Pertamina memastikan siap mengganti kerugian yang dialami konsumen, asalkan pelapor memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.

Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius. Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kualitas produk dan pelayanan kepada konsumen.

“Pertamina berkomitmen untuk melakukan pengecekan dan memberikan solusi terbaik bagi pelanggan yang terdampak,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi. 

Untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi, masyarakat yang merasa dirugikan diminta mengikuti prosedur pelaporan resmi berikut ini:

1. Laporkan kejadian ke SPBU tempat pengisian Pertalite.

Tunjukkan bukti transaksi (struk pembelian BBM) kepada petugas di lokasi. Struk menjadi dokumen penting untuk memverifikasi waktu dan tempat pembelian.

2. Isi Formulir Pengaduan Konsumen.

Dalam formulir tersebut, tuliskan kronologi kejadian secara detail dan jelaskan kondisi kendaraan setelah pengisian bahan bakar. Data ini akan digunakan sebagai bahan analisis awal oleh pihak SPBU dan Pertamina.

3. Sertakan data diri dan kontak aktif.

Konsumen wajib memberikan identitas dan nomor telepon yang bisa dihubungi agar proses tindak lanjut berjalan cepat.

4. Kendaraan akan diperiksa di bengkel resmi yang ditunjuk Pertamina.

Jika ditemukan indikasi kuat bahwa kerusakan disebabkan oleh BBM bermasalah, kendaraan akan dikirim ke bengkel mitra Pertamina untuk pemeriksaan dan perbaikan. Semua biaya perbaikan akan ditanggung oleh pihak Pertamina.

Setelah laporan diterima dan diverifikasi, pengelola SPBU akan meneruskan laporan tersebut ke tim Pertamina Patra Niaga wilayah terkait. Tim akan melakukan investigasi mendalam terhadap sampel BBM di lokasi dan menindaklanjuti sesuai hasil temuan.

Pertamina juga mengimbau agar masyarakat menyimpan bukti transaksi setiap kali mengisi BBM, sebagai langkah antisipasi bila terjadi hal yang tidak diinginkan.

Dengan mekanisme ini, diharapkan masyarakat tidak perlu panik jika mengalami kejadian serupa. Pertamina menjamin akan bertindak transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kualitas BBM tetap sesuai standar nasional.

Kasus motor mogok akibat dugaan BBM bermasalah kini menjadi perhatian serius. Pemeriksaan pun terus dilakukan di sejumlah SPBU guna memastikan keamanan dan mutu Pertalite tetap terjaga demi kenyamanan pengguna kendaraan di seluruh wilayah Indonesia.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut