Aturan Baru Transportasi Daring 2025 Bakal Diterapkan, Begini Respon Pengusaha Ojek Online
JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Rencana pemerintah untuk menghadirkan regulasi baru di industri transportasi daring memunculkan beragam tanggapan dari publik. Sebagian pihak menilai aturan tersebut tidak akan membawa banyak perubahan. Namun, pandangan berbeda datang dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang justru melihatnya sebagai peluang strategis.
Menurut Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait transportasi daring bisa menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi ekonomi digital nasional.
“Kami memandang penyusunan Perpres ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Ade.
Ia menegaskan, GoTo berkomitmen meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan mitra pengemudi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong peningkatan perlindungan bagi pekerja ekonomi digital.
Sebagai wujud nyata, GoTo telah berhasil mengimplementasikan Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi, bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Inisiatif tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan penghargaan atas kinerja mitra dapat berlangsung secara transparan dan adil.
Tak berhenti di situ, GoTo juga memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan dalam menciptakan model perlindungan sosial yang fleksibel, inklusif, dan berkelanjutan.
Editor : Arif Ardliyanto