Modal BPR Jatim Naik Rp500 Miliar, Akses Pembiayaan UMKM Semakin Luas
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui DPRD setuju menambah modal PT BPR Jatim Perseroda sebesar Rp500 miliar pada tahun 2026. Keputusan ini disahkan melalui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan disampaikan oleh M. Ashari, Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Blegur Prijanggono dan dihadiri Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak. Ashari menegaskan bahwa Raperda ini memiliki landasan hukum yang kuat, mendukung tata kelola investasi daerah yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan visi pembangunan ekonomi Jawa Timur yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Pembahasan Raperda ini memastikan setiap kebijakan penyertaan modal daerah memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” jelas politisi dari Dapil Nganjuk-Madiun tersebut.
Komisi C DPRD Jatim telah melakukan pembahasan mendalam bersama Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan manajemen PT BPR Jatim Perseroda. Proses ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah.
Raperda ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing BPR Jatim, dan memperluas akses pembiayaan untuk UMKM. Kebijakan ini juga menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang pendirian PT BPR Jatim Perseroda.
Saat ini, modal dasar PT BPR Jatim Perseroda sebesar Rp1,6 triliun, dengan penyertaan modal yang telah disetor Pemprov Jatim mencapai Rp360,38 miliar. Penambahan modal sebesar Rp500 miliar akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja BUMD.
Ashari menekankan pentingnya analisis kelayakan, portofolio, dan risiko sebelum penyaluran modal. Pemerintah daerah wajib menyusun rencana bisnis komprehensif agar dana publik digunakan secara hati-hati dan produktif.
“Prinsip kehati-hatian menjadi kunci. Setiap rupiah harus benar-benar memberikan nilai tambah bagi ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ashari.
Pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban penyertaan modal mengikuti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Keuntungan atau dividen dari penyertaan modal menjadi hak Pemprov Jatim dan disetorkan ke Kas Umum Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Gubernur Emil Dardak mengapresiasi DPRD, khususnya Komisi C, atas peran aktifnya dalam memastikan proses penyertaan modal sesuai regulasi. Emil menambahkan, meskipun terdapat penyesuaian Non-Performing Loan (NPL) akibat restrukturisasi pascapandemi COVID-19, kinerja Bank UMKM Jatim tetap positif dan layak diapresiasi.
“Perubahan NPL bukan karena meningkatnya kredit bermasalah, melainkan akibat perubahan status kredit yang sebelumnya direstrukturisasi,” jelas Emil.
Ia menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk terus mendorong kinerja Bank UMKM Jatim, agar semakin aktif menggerakkan roda perekonomian masyarakat, khususnya sektor mikro, kecil, dan menengah.
“Kami akan terus memacu teman-teman di lapangan agar semakin giat mengulirkan roda ekonomi masyarakat Jawa Timur,” pungkas Emil.
Editor : Arif Ardliyanto