get app
inews
Aa Text
Read Next : Migas Madura Jadi Sorotan, DPRD Jatim Singgung Pendapatan Daerah

Angka Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, Korban Harus Berani Bersuara

Jum'at, 07 November 2025 | 15:02 WIB
header img
Antonius Billy Handiwiyanto, S.H., M.H.

Selain mendampingi korban pelecehan, Billy juga terlibat dalam penanganan kasus KDRT. Dalam salah satu perkara yang melibatkan seorang selebritas berinisial SM, ia mendorong penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice.

Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan kondisi psikologis para pihak, bukan sekadar proses penjatuhan hukuman. Menurut Billy, hukum harus memberikan ruang pemulihan yang bermartabat, terutama pada konteks keluarga.

Billy menyatakan bahwa keberpihakan kepada korban kekerasan merupakan tanggung jawab moral. Ia berharap semakin banyak advokat muda yang berani mengambil peran pembelaan terhadap kelompok rentan.

“Hukum harus bermanfaat dan mengedepankan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. Perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak boleh berhenti pada proses hukum saja, tetapi juga menjadi gerakan moral di masyarakat,” ujar Billy, Jumat (7/11/2025).

Perjalanan Antonius Billy Handiwiyanto menunjukkan bahwa profesi advokat tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara, tetapi juga keberanian untuk menghadirkan rasa aman bagi korban. Dari Surabaya, ia terus mendorong sistem hukum yang lebih berperspektif keadilan, humanis, dan berpihak pada korban. 

Billy menegaskan bahwa perjuangan untuk melindungi perempuan dan anak tidak boleh berhenti di meja hukum. Baginya, ini adalah gerakan moral dan sosial yang harus terus hidup di tengah masyarakat. “Saya berharap semakin banyak advokat muda yang berani berdiri di garis depan, memberikan suara bagi mereka yang selama ini tak terdengar,” katanya. 

Sementara itu, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan 2024 menunjukkan, satu dari empat (25%) perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik maupun seksual. Survei serupa pada anak dan remaja mengungkapkan bahwa satu dari dua (50%) anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan. 

 Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan perhatian serius dari Pemprov Jatim, terutama melalui penguatan anggaran dan program penanganan yang lebih terarah.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya masalah moral, tapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Rasiyo. 

Untuk memperkuat upaya perlindungan, Komisi E merekomendasikan penambahan anggaran sebesar Rp5 miliar bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim. Dana ini diarahkan untuk penanganan kasus kekerasan, peningkatan kapasitas lembaga layanan PPA, serta pelatihan pemberdayaan ekonomi bagi perempuan kelompok rentan.

“Banyak daerah di Jatim yang belum memiliki sumber daya memadai untuk menangani kasus kekerasan secara cepat dan komprehensif. Anggaran ini diharapkan bisa memperkuat sinergi lintas sektor,” ujarnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut