Dua Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Pengadaan TIK Senilai Rp32,4 Miliar
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika, LH sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp32,4 miliar.
Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022. Selain LH, korps Adhyaksa juga menetapkan Direktur PT Dinamika Indo Media, LA sebagai tersangka. Penetapan kedua tersangka ini merupakan lanjutan dari pengembangan penyidikan setelah pada 7 November 2025 penyidik Kejari Lombok Timur menetapkan empat tersangka, yakni AS, A, S dan MJ.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 60 orang saksi, 2 orang ahli, serta mengamankan berbagai alat bukti. Dari hasil penyidikan terungkap adanya skema pengaturan pemenang lelang. Diduga, para tersangka bersepakat untuk mengarahkan penunjukan penyedia dalam pengadaan peralatan TIK melalui sistem Katalog Elektronik (e-Katalog).
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto mengatakan, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,27 miliar. “Sejak awal proses pengadaan, para tersangka telah melakukan pengaturan perusahaan pemenang penyedia pengadaan TIK melalui sistem e-Katalog,” katanya, Selasa (11/11/2025).
Kasus ini mendapat sorotan dari praktisi hukum Surabaya Johanes Dipa Widjaja SH MH. Ia berharap kasus ini tak berhenti hanya pada satu direktur saja namun penyidik perlu mendalami pihak-pihak terkait, khususnya peran pengurus perusahaan yang diduga terkait kasus tersebut. “Kalau itu berbentuk perseroan terbatas maka perlu didalami lebih lagi peran direktur utama dan jajarannya," ujarnya.
Ketua Komisariat Fakultas Hukum Ikatan Alumni Universitas Surabaya (Ubaya) mengatakan, perbuatan korupsi dalam sektor pendidikan memiliki dampak jangka panjang. Bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kualitas dan kesempatan belajar peserta didik. “Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa,” terangnya.
Johanes Dipa menambahkan, korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar soal angka kerugian negara, tetapi soal masa depan anak-anak. Ketika dana pendidikan disalahgunakan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, melainkan generasi yang sedang kita siapkan untuk menghadapi masa depan.
“Saya berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara transparan dan tuntas, serta memastikan pihak yang terlibat diproses sesuai hukum tanpa pengecualian,” imbuh Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya ini.
Media Grafika, LH sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp32,4 miliar.
Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022. Selain LH, korps Adhyaksa juga menetapkan Direktur PT Dinamika Indo Media, LA sebagai tersangka. Penetapan kedua tersangka ini merupakan lanjutan dari pengembangan penyidikan setelah pada 7 November 2025 penyidik Kejari Lombok Timur menetapkan empat tersangka, yakni AS, A, S dan MJ.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 60 orang saksi, 2 orang ahli, serta mengamankan berbagai alat bukti. Dari hasil penyidikan terungkap adanya skema pengaturan pemenang lelang. Diduga, para tersangka bersepakat untuk mengarahkan penunjukan penyedia dalam pengadaan peralatan TIK melalui sistem Katalog Elektronik (e-Katalog).
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto mengatakan, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,27 miliar. “Sejak awal proses pengadaan, para tersangka telah melakukan pengaturan perusahaan pemenang penyedia pengadaan TIK melalui sistem e-Katalog,” katanya, Selasa (11/11/2025).
Kasus ini mendapat sorotan dari praktisi hukum Surabaya Johanes Dipa Widjaja SH MH. Ia berharap kasus ini tak berhenti hanya pada satu direktur saja namun penyidik perlu mendalami pihak-pihak terkait, khususnya peran pengurus perusahaan yang diduga terkait kasus tersebut. “Kalau itu berbentuk perseroan terbatas maka perlu didalami lebih lagi peran direktur utama dan jajarannya," ujarnya.
Ketua Komisariat Fakultas Hukum Ikatan Alumni Universitas Surabaya (Ubaya) mengatakan, perbuatan korupsi dalam sektor pendidikan memiliki dampak jangka panjang. Bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kualitas dan kesempatan belajar peserta didik. “Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa,” terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto