get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Sertifikat Ganda BPN, Pakar Hukum Ingatkan Ada Sanksi Administrasi hingga Pidana

Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Senilai Rp32,4 Miliar, Ahli Hukum Sebut Direksi Bisa Ikut Terseret

Jum'at, 14 November 2025 | 11:31 WIB
header img
Ilustrasi korupsi. (Foto/ist).

Selain LH, penyidik turut menetapkan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media sebagai tersangka. Keduanya diduga bersama empat tersangka lain, yakni AS, A, S, dan MJ, melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar.

Para tersangka diduga mengatur pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK melalui skema Katalog Elektronik. Sejak awal proses, tersangka AS disebut telah berkomunikasi dan bersepakat dengan S, LA, dan MJ mengenai perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut