Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Senilai Rp32,4 Miliar, Ahli Hukum Sebut Direksi Bisa Ikut Terseret
Jum'at, 14 November 2025 | 11:31 WIB
Selain LH, penyidik turut menetapkan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media sebagai tersangka. Keduanya diduga bersama empat tersangka lain, yakni AS, A, S, dan MJ, melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar.
Para tersangka diduga mengatur pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK melalui skema Katalog Elektronik. Sejak awal proses, tersangka AS disebut telah berkomunikasi dan bersepakat dengan S, LA, dan MJ mengenai perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia.
Editor : Arif Ardliyanto