Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ashanty Daftar S1 Fakultas Hukum UWKS, Hanya Tempuh Kuliah 2 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Senilai Rp32,4 Miliar, Ahli Hukum Sebut Direksi Bisa Ikut Terseret

Jum'at, 14 November 2025 | 11:31 WIB
  • author Lukman Hakim
Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Senilai Rp32,4 Miliar, Ahli Hukum Sebut Direksi Bisa Ikut Terseret
Ilustrasi korupsi. (Foto/ist).

Selain LH, penyidik turut menetapkan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media sebagai tersangka. Keduanya diduga bersama empat tersangka lain, yakni AS, A, S, dan MJ, melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar.

Para tersangka diduga mengatur pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK melalui skema Katalog Elektronik. Sejak awal proses, tersangka AS disebut telah berkomunikasi dan bersepakat dengan S, LA, dan MJ mengenai perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut