get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Sertifikat Ganda BPN, Pakar Hukum Ingatkan Ada Sanksi Administrasi hingga Pidana

Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Senilai Rp32,4 Miliar, Ahli Hukum Sebut Direksi Bisa Ikut Terseret

Jum'at, 14 November 2025 | 11:31 WIB
header img
Ilustrasi korupsi. (Foto/ist).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Penetapan tersangka terhadap direktur sebuah perusahaan percetakan, PT Temprina Media Grafika, berinisial LH, dalam dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2022 senilai Rp32,4 miliar, diyakini berpotensi menyeret jajaran direksi lainnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional, Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), direksi yang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan terdiri dari direktur utama dan para direktur bidang.

“Ketentuan siapa yang mewakili perseroan tidak hanya dilihat dari UU PT, tetapi juga anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) perseroan. Apakah cukup direktur utama saja atau kewenangan itu dilimpahkan ke direktur lain, semua bisa dibaca di AD/ART,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, penyidik perlu melihat dua perspektif. Yakni, regulasi dalam UU PT dan ketentuan internal perusahaan. Selain itu, mekanisme pengadaan barang juga dapat menjadi petunjuk, mulai dari proses lelang, negosiasi, kontrak, spesifikasi barang, hingga penyerahan barang.

“Penyidik pasti melihat, apakah masalah pengadaan itu diketahui Direktur Utama. Siapa yang menandatangani kontrak juga penting. Jika kewenangan sudah diberikan ke direktur tertentu, maka direktur itulah yang bertanggung jawab. Tapi kalau dalam AD disebut ‘direktur’ secara umum, maka semua bisa ikut bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia menambahkan, penelusuran aliran dana juga dapat menguatkan konstruksi perkara. Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari situ bisa dilihat dana itu masuk ke rekening siapa dan mengalir ke mana. Menurutnya, penyidikan tidak berhenti pada satu orang direktur. “Semua tergantung kejaksaan. Bisa saja merambat ke direksi lain jika ditemukan bukti,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Temprina Media Grafika, Andi Syarif membenarkan penetapan tersangka terhadap LH. Namun kata dia, semua pihak harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Dalam proses nanti di persidangan maka perkara ini akan diuji tentunya terkait unsur pasal dan alat bukti yang sah.

"Jika tidak ditemukan unsur dan alat bukti maka harus dibebaskan. Proses ini harus dihormati. Sama-sama kita uji di pengadilan," katanya.

Terkait dugaan keterlibatan jajaran direksi lain di PT Temprina, Andi Syarif mengatakan bahwa dalam proses hukum ada objek, subjek dan peristiwa hukum. Jika ada perbuatan melawan hukum, maka ada penyelidikan dan penyidikan. Kalau kemudian tidak ada perbuatan hukum maka tidak bisa dijeratkan.

" Maka harus dilihat ada atau tidak instruksi dari direktur utama untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Kalau tidak ada maka tidak ada perbuatan melawan hukum," tandasnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika, LH sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp32,4 miliar.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut