Wagub Emil Kawal Penyelesaian Tanah EV dengan Mekanisme Analisa Hukum
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sengketa tanah Eigendom Verponding (EV) yang selama ini diklaim sebagai aset PT Pertamina di wilayah tiga kecamatan Kota Surabaya menemukan titik terang.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat lanjutan di Ruang Delegasi DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dan dihadiri Pimpinan Komisi II dan Komisi VI DPR RI, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri serta Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, rapat juga diikuti Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, serta perwakilan Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA). Akibat sengketa aset tersebut, tanah warga terblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak menyatakan, Dirut Pertamina menunjukkan empati mendalam terhadap perjuangan warga yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Pak Dirut sampai terharu mendengar perjuangan warga selama ini, karena masalah ini muncul sebelum beliau menjabat. Beliau berkomitmen agar persoalan ini segera diselesaikan,” ujar Emil, Kamis (20/11/2025).
Emil menambahkan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.
Ke depan, Pemprov Jatim bersama Pemkot Surabaya serta Kejaksaan akan mempercepat tindak lanjut administratif agar masyarakat memperoleh kepastian yang jelas.
“Tinggal proses administrasi, namun bukan berarti tanpa kepastian. Tadi disepakati bahwa pendekatan yang digunakan adalah analisa hukum, bukan proses hukum. Analisa hukum ini sebagai dasar telaah untuk penyelesaian,” tegas Emil.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkapkan, warga telah menempati tanah tersebut sejak 1942. Warga juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara resmi.
Ia berharap blokir tanah segera dicabut agar hak warga dapat dipulihkan, termasuk urusan waris, jual beli maupun pengurusan administrasi pertanahan lainnya. “Kami siap mendampingi warga hingga tuntas.
Editor : Arif Ardliyanto