Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Surabaya Junior Football Cup 2026 Diharapkan Lahirkan Generasi Baru Sepak Bola Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Ketua Hipmi Surabaya Didakwa Gelapkan Dana Investasi Solar Rp1,5 Miliar

Selasa, 25 November 2025 | 06:00 WIB
  • author Lukman Hakim
Mantan Ketua Hipmi Surabaya Didakwa Gelapkan Dana Investasi Solar Rp1,5 Miliar
Korban kasus penggelapan dan penipuan investasi solar senilai Rp1,5 miliar, Arie S. Tyawatie (kiri) saat memberi keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto/ist).

JPU mengungkapkan bahwa kedua perusahaan terdakwa tidak memiliki kegiatan bisnis di bidang suplai solar, melainkan hanya digunakan untuk menarik dana dari korban. Dana yang dihimpun justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan berulang yang dilakukan bersama-sama,subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut.

 

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut