get app
inews
Aa Text
Read Next : OVO dan Superbank Luncurkan OVO Nabung, Rekening Tabungan Terintegrasi di Aplikasi OVO

Mantan Ketua Hipmi Surabaya Didakwa Gelapkan Dana Investasi Solar Rp1,5 Miliar

Selasa, 25 November 2025 | 06:00 WIB
header img
Korban kasus penggelapan dan penipuan investasi solar senilai Rp1,5 miliar, Arie S. Tyawatie (kiri) saat memberi keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto/ist).

JPU mengungkapkan bahwa kedua perusahaan terdakwa tidak memiliki kegiatan bisnis di bidang suplai solar, melainkan hanya digunakan untuk menarik dana dari korban. Dana yang dihimpun justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan berulang yang dilakukan bersama-sama,subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut.

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut