get app
inews
Aa Text
Read Next : Lewat Teknologi Tepat Guna, Kampus di Surabaya Ini Angkat UMKM Jadi Lebih Produktif

KUHP Baru Diterapkan 2026, Dibahas Mendalam di Gresik, Ini Rangkuman Poin Pentingnya

Kamis, 27 November 2025 | 17:41 WIB
header img
Seminar Nasional menghadirkan berbagai pakar hukum untuk mengulas implikasi pemberlakuan KUHP baru. Ketahui isu-isu strategis dan solusi yang direkomendasikan. Foto iNewsSurabaya/ist

GRESIK, iNewsSurabaya.id – Suasana hangat dan penuh antusiasme terlihat di Gedung Pertemuan Pemerintah Kabupaten Gresik, Kamis (27/11/2025), ketika para akademisi, aparat penegak hukum, advokat, hingga mahasiswa berkumpul membahas masa depan hukum pidana Indonesia

Semangat yang sama membawa mereka pada satu tujuan: memastikan masyarakat siap menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada Januari 2026 mendatang.

Acara bertajuk “Implikasi Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana” itu digelar oleh DPC PERADI Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Gresik, Universitas Airlangga (UNAIR), dan Universitas Wijaya Putra (UWP).

Seminar Nasional ini menghadirkan tokoh penting di bidang hukum, salah satunya Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang menjadi keynote speaker. Selain itu, sejumlah narasumber dari berbagai instansi ikut memperkaya diskusi, mulai dari hakim, jaksa, akademisi, hingga praktisi hukum.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, S.E., M.MB., dengan pemukulan gong bersama perwakilan pemerintah pusat, PERADI Nasional, UNAIR, dan UWP.

Dalam paparannya, Prof. Otto menekankan bahwa Indonesia tengah memasuki fase penting dalam sejarah hukum pidana. Setelah puluhan tahun menggunakan KUHP warisan kolonial, kini masyarakat bersiap menerapkan aturan yang disusun berdasarkan nilai dan kebutuhan bangsa sendiri.

“Pada 2 Januari 2026, kita resmi menggunakan KUHP Nasional yang disesuaikan dengan konsep hukum Indonesia. Ini adalah langkah besar bagi bangsa,” tegas Prof. Otto.

Meski demikian, ia mengingatkan adanya tantangan, seperti penerapan Living Law, yakni hukum yang hidup di masyarakat, serta hadirnya jenis pidana baru berupa pidana kerja sosial.

“Karena itu, diskusi seperti ini sangat penting. Pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi perlu memberikan masukan bagi penyusunan aturan teknis pelaksanaan KUHP ke depan,” tambahnya.

Rektor Universitas Wijaya Putra, Dr. Budi Endarto, S.H., M.Hum., menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan KUHP Nasional. Menurutnya, kampus tak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai sumber pemikiran bagi pemerintah dan aparat hukum.

“Kami memiliki banyak pakar di Fakultas Hukum UWP. Mereka siap membantu pemerintah pusat, DPR, hingga daerah dalam merumuskan aturan teknis KUHP,” ujar Budi.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan visi UWP sebagai Sociopreneur University, yang menekankan dampak nyata bagi masyarakat melalui riset dan kegiatan ilmiah.

Pemberlakuan KUHP Nasional bukan sekadar perubahan aturan, tetapi perubahan cara pandang masyarakat terhadap hukum. Seminar ini menjadi ruang dialog bagi berbagai elemen untuk memahami, mengkritisi, dan memberi masukan agar KUHP benar-benar dapat diterapkan secara efektif dan humanis.

Dengan kolaborasi pemerintah, akademisi, dan para penegak hukum, Gresik menunjukkan komitmennya menjadi daerah yang proaktif dalam menghadapi perubahan besar ini.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut