Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Klub Malam Surabaya Ditangkap
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil menangkap AK (40), pelaku penganiayaan yang menewaskan MRY (23) di sebuah klub malam kawasan Genteng, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Minggu (30/11/2025) malam saat pelaku berupaya melarikan diri setelah insiden berdarah tersebut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa AK ditangkap di wilayah Bungurasih, Sidoarjo, tiga hari setelah kejadian. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan mengamankan rekaman kamera pengintai (CCTV) yang merekam peristiwa pengeroyokan.
“Pelaku kami tangkap saat mencoba melarikan diri. Setelah pemeriksaan awal, yang bersangkutan langsung kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Luthfie, Senin (1/12/2025).
Peristiwa bermula dari pesta minuman keras di sebuah indekos di Bungurasih yang kemudian dilanjutkan ke Ibiza Club, Simpang Dukuh. Saat dalam kondisi diduga mabuk, korban mengamuk hingga membuat botol minuman pecah.
Cekcok terjadi dan pelaku tersulut emosi setelah dipukul korban terlebih dahulu. AK kemudian mengambil pecahan botol dan memukul kepala korban tiga kali, menyebabkan luka fatal yang membuat MRY meninggal dunia di lokasi.
Dalam penyelidikan, polisi menyita pecahan botol yang digunakan pelaku. Lalu, dua gelas bersih, satu botol minuman beralkohol, flashdisk berisi rekaman CCTV.
Di hadapan penyidik, AK mengakui penyesalannya dan menganggap korban sudah seperti saudara. AK dan MRY diketahui memiliki hubungan dekat dan sering bekerja bersama di kawasan Terminal Purabaya, Sidoarjo. Saat itu yang mengajak pindah minum ke Ibiza korban dan temannya.
“Saya tidak tahu (korban meninggal dunia). Setelah kejadian pulang diajak pulang teman-teman. Sangat menyesal saya, Saya kalau bisa mau minta maaf pada orang tuanya,” kata AK.
AK kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Editor : Arif Ardliyanto