get app
inews
Aa Text
Read Next : Terangi Kampung Kalimas Baru, Eri Cahyadi Pasang 58 Titik PJU, Begini Respon Warga

Pelaku Pencurian Kabel PJU dan Telkom Digulung Polrestabes Surabaya

Kamis, 04 Desember 2025 | 14:48 WIB
header img
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menunjukkan barang bukti kabel yang dicuri pelaku. (Foto/ist).

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut