Pelaku Pencurian Kabel PJU dan Telkom Digulung Polrestabes Surabaya
Kamis, 04 Desember 2025 | 14:48 WIB
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Editor : Arif Ardliyanto