Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Penipuan Investasi Titip Qurban, Korban Telan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pencurian Kabel PJU dan Telkom Digulung Polrestabes Surabaya

Kamis, 04 Desember 2025 | 14:48 WIB
  • author Lukman Hakim
Pelaku Pencurian Kabel PJU dan Telkom Digulung Polrestabes Surabaya
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menunjukkan barang bukti kabel yang dicuri pelaku. (Foto/ist).

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut