Mantan Kepala Inspektorat Jatim ini menyebut, karena PO tidak sesuai amanat AD/ART, maka Musda tidak memiliki payung hukum.
"Artinya ya gak punya payung hukum, Musda ini gak punya payung hukum sah atau tidak saya kembalikan ke DPP, tapi ini jelas tidak sesuai. Induk segala induk rohnya demokrat itu AD ART saat Kongres 15 Maret 2020 lalu," tegasnya.
Tidak hanya itu, Zarkasi mengatakan, DPP tidak bisa membaca suasana demokrasi saat Musda. Padahal, platform Partai Demokrat jelas menjunjung demokrasi.
"Alangkah eloknya nuansa demokrasi yang sudah berkembang pada saat Musda itu ditangkap oleh DPP. Ini sekedar saran, kalau menetapkan fit anda proper test lalu mengabaikan hasil Musda maka itu artinya sama saja DPP mengingkari AD ART," katanya.
"Di dalam pembukaan AD/ART Partai Demokrat alenia ke-6, bunyinya rakyat ingin didengar suaranya, serta kebebasan demokrasi terbuka. Bagaimana itu dijalankan oleh DPP, wong internal saja tidak diberi kesempatan," lanjutnya.
Zarkasi juga menyinggung pernyataan Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP yang menyebut Emil lebih loyal kepada AHY dalam penentuan Musda Demokrat Jatim.
Editor : Ali Masduki