Kejati Jatim Kembali Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah SMK
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah untuk SMK Swasta dan SMK Negeri di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Tahun Anggaran 2017.
Kedua tersangka tersebut berinisial HB dan S. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya langsung dijebloskan ke tahanan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, pada Selasa (9/12/2025). Penetapan dan penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan di beberapa lokasi.
Tersangka HB merupakan Direktur PT. Multi Centra Alkesindo, pemenang lelang belanja hibah untuk SMK Swasta. Sedangkan tersangka S adalah Direktur PT. Lintang Utama Nusantara, pemenang lelang belanja modal sarana-prasarana SMK Negeri.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka ini memiliki hubungan keluarga atau afiliasi dengan tersangka JT, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu," kata Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat.
Adapun modus operandi keduanya adalah dengan menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif yang seolah-olah menunjukkan bahwa pekerjaan telah selesai pada tahun 2017, padahal kenyataannya baru diselesaikan pada tahun 2018.
Akibat tindakan tersangka HB, negara mengalami kerugian sebesar Rp78 miliar. Sedangkan perbuatan tersangka S menimbulkan kerugian negara sebesar Rp102,975 miliar.
Penetapan keduanya menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini, sehingga total menjadi lima orang tersangka. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SR (Syaiful Rahman) selaku mantan Kepala Dindik Jatim, H (Hudiyono), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga mantan Pj Bupati Sidoarjo dan JT selaku beneficial owner (pemilik manfaat).
Editor : Arif Ardliyanto