Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kirim Surat ke Kejati Jatim, Unicomindo Desak Pemkot Surabaya Bayar Utang Sampah Rp104,2 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penipuan Investasi Tambang Rp75 Miliar Mulai Disidangkan di PN Surabaya

Rabu, 24 Desember 2025 | 17:00 WIB
  • author Lukman Hakim
Kasus Penipuan Investasi Tambang Rp75 Miliar Mulai Disidangkan di PN Surabaya
Ilustrasi persidangan. Foto : Surabaya.iNews.id/ist.

Menanggapi dakwaan jaksa, Hermanto melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 mendatang.

Sementara itu, meski didakwa dengan nilai kerugian fantastis, Hermanto Oerip tidak ditahan. Majelis hakim yang diketuai Nur Kholis sependapat dengan JPU untuk tidak melakukan penahanan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa serta adanya uang jaminan Rp250 juta yang dititipkan di kepaniteraan PN Surabaya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut