get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Jatim Ambil Alih, Tuntutan Kakek Masir Pencuri Burung Cendet di TN Baluran Turun Jadi 6 Bulan

Kasus Penipuan Investasi Tambang Rp75 Miliar Mulai Disidangkan di PN Surabaya

Rabu, 24 Desember 2025 | 17:00 WIB
header img
Ilustrasi persidangan. Foto : Surabaya.iNews.id/ist.

Menanggapi dakwaan jaksa, Hermanto melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 mendatang.

Sementara itu, meski didakwa dengan nilai kerugian fantastis, Hermanto Oerip tidak ditahan. Majelis hakim yang diketuai Nur Kholis sependapat dengan JPU untuk tidak melakukan penahanan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa serta adanya uang jaminan Rp250 juta yang dititipkan di kepaniteraan PN Surabaya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut