Kasus Pidana Polisi di Jatim Naik, Kapolda Tegaskan Tak Ada Toleransi
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur (Jatim) mencatat peningkatan kasus pidana dan pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota Polri sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data Bidpropam Polda Jatim, jumlah perkara pidana yang melibatkan anggota Polri pada 2025 mencapai 19 kasus. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 17 perkara.
Selain itu, pelanggaran disiplin mengalami lonjakan signifikan. Sepanjang 2025 tercatat 135 kasus pelanggaran disiplin, meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 45 kasus.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana akan dikenakan sanksi berlapis. Mulai dari pidana umum hingga pelanggaran kode etik dan disiplin kepolisian.
“Anggota polisi yang melakukan pelanggaran pidana, sanksinya tergantung pada jenis pidana yang dilakukan. Namun yang pasti, pelanggaran pidana itu akan melekat dan berimplikasi pada pelanggaran kode etik maupun disiplin,” katanya di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).
Meski demikian, Bidpropam Polda Jatim juga mencatat, untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, jumlah kasus pada tahun 2025 justru mengalami penurunan. Tercatat sebanyak 217 kasus pelanggaran kode etik sepanjang tahun 2025. Angka itu lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai angka tertinggi sebanyak 291 kasus.
Nanang menilai, penurunan pelanggaran kode etik tersebut merupakan hasil dari upaya pembinaan berkelanjutan dan pengawasan internal yang lebih ketat.
Namun demikian, pihaknya akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan disiplin melalui Bidpropam agar setiap anggota Polri tetap berada pada koridor hukum dan etika profesi.
“Penegakan hukum dan disiplin internal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto