Tahanan Aksi Demo Meninggal di Rutan Medaeng, KontraS Desak Investigasi Independen
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Seorang tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Surabaya, bernama Alfarisi bin Rikosen (21) dilaporkan meninggal dunia saat menjalani masa penahanan, Selasa (30/12/2025) pagi.
Kabar duka tersebut disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya setelah menerima informasi dari pihak keluarga korban sekitar pukul 08.30 WIB. Alfarisi diketahui meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WIB saat masih berada di dalam rutan.
Alfarisi merupakan pemuda asal Sampang, Madura, yang berstatus yatim piatu. Selama di Surabaya, ia tinggal bersama kakak kandungnya di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, dan sehari-hari membantu mengelola warung kopi kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Alfarisi ditangkap pada 9 September 2024 di tempat tinggalnya dan kemudian ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait kepemilikan atau keterlibatan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Usai penangkapan, Alfarisi sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. Perkaranya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada 5 Januari 2026, sehingga yang bersangkutan masih berstatus terdakwa dan belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selama masa penahanan, KontraS Surabaya mencatat adanya laporan penurunan kondisi fisik korban, termasuk penurunan berat badan yang cukup drastis. Pihak keluarga terakhir kali menjenguk Alfarisi pada 24 Desember 2025 dan disebut tidak mendapati keluhan kesehatan serius saat itu.
Namun, berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang di dalam rutan. Jenazah Alfarisi kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Sampang, Madura, untuk dimakamkan.
Menanggapi peristiwa tersebut, KontraS Surabaya menilai kematian tahanan di dalam penguasaan negara harus mendapat perhatian serius. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, independen, dan transparan guna mengungkap penyebab kematian korban.
“Kematian dalam tahanan merupakan tanggung jawab negara dan harus diusut secara tuntas,” kata Sekretaris Jenderal Federasi KontraS, Andy Irfan Junaedi.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, membenarkan Alfarisi bin Rikosen di Rutan Medaeng. “Iya benar, tadi pagi ada yang meninggal dunia,” katanya.
Ia mengungkapkan, sebelum kejadian tidak terdapat laporan adanya masalah kesehatan serius yang dialami Alfarisi. Bahkan, pada malam sebelumnya Alfarisi menitipkan pesan kepada rekan satu selnya agar dibangunkan untuk melaksanakan Salat Subuh.
Namun pagi harinya Alfarisi mengalami kejang. Melihat kondisi tersebut, rekan satu sel segera membawanya ke poliklinik Rutan Medaeng untuk mendapatkan pertolongan medis.
Meski telah dilakukan upaya penanganan oleh petugas kesehatan, nyawa Alfarisi tidak tertolong. “Diagnosis akhirnya adalah gagal pernapasan,” ungkapnya.
Terkait riwayat kesehatan, pihak rutan melakukan konfirmasi kepada keluarga setelah Alfarisi dinyatakan meninggal dunia. Dari keterangan keluarga, diketahui bahwa Alfarisi memang memiliki riwayat kejang sejak kecil.
Selain itu, teman satu sel juga pernah bercerita bahwa Alfarisi sempat mengalami kejang saat masih berada dalam tahanan kepolisian. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Kami turut kehilangan seorang aktivis,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto