Sepanjang Tahun 2025, Kasus Curanmor di Surabaya Naik 10 Persen
Kamis, 01 Januari 2026 | 16:08 WIB
Dalam penegakan hukum lalu lintas, Polrestabes Surabaya juga memastikan transparansi melalui penerapan sistem tilang elektronik. Pembayaran denda dilakukan secara non-tunai melalui sistem perbankan.
“Tidak ada lagi transaksi tunai di lapangan. Semua dilakukan secara elektronik untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik,” tegas Luthfi.
Editor : Arif Ardliyanto