Rutan Medaeng Siapkan Hunian Khusus untuk 34 Tersangka Kasus Pesta Gay di Surabaya
Rabu, 07 Januari 2026 | 07:26 WIB
Diketahui, berkas perkara kasus pesta gay di Surabaya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Selanjutnya, tinggal menunggu pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) dari penyidik kepolisian.
"Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto