BANYUWANGI. iNews.id - Puluhan batang kayu jati yang diduga ilegal disita petugas gabungan Polresta Banyuwangi dan Polsek Purwoharjo serta Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Kayu tersebut diduga ditebang dari hutan milik pemerintah.
"Kayu tersebut disita petugas karena saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak dilengkapi surat - surat yang sah," kata Asper/BKPH Curahjati, Suharno, jumat (8/4/22).
Menurut, penyitaan dilakukan petugas saat berpatroli di Dusun Bulusari, Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi. Saat itu, petugas gabungan melakukan penggrebekan digudang milik Jemiran dan ditemukan puluhan kayu jati yang sudah berbentuk olahan maupun glondongan.
"Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa digudang kayu banyak tumpukan kayu jati dan melakukan aktifitas penggrajian. Diduga kayu tersebut dari kawasan hutan," kata Suharno.
Administratur Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Panca Marga Maju Sihite melalui Wakil Administratur, Muchlisin Sabarna, membenarkan bahwa operasi kemarin petugas berhasil mengamankan kayu jati yang berbentuk olahan berjumlah 124 batang dengan volume 4,26869 m3, berbentuk glondongan 86 batang volume 7,450 m3 sehingga total sebanyak 210 batang dengan volume 11.71869 m3.
Sedangkan kerugian yang diderita oleh Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan sebesar Rp 22.559.598. Dalam operasi gabungan tersebut diantaranya KRPH Curahjati, KBKPH Curahjati, Waka ADM dan Polhutmob serta Resmob Polresta dan Kapolsek Purwoharjo.
Muchlisin Sabarna, menambahkan kejadian itu masuk kring KRPH Curahjati, Dusun Bulusari Desa Grajagan, sementara barang bukti dikirim di tempat penimbunan kayu atau TPK di Gaul.
Editor : Arif Ardliyanto