SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menetapkan implementasi peraturan mengenai larangan penggunaan kantong plastik di Kota Surabaya per tanggal 9 April 2022 besok.
Mudah didapat dan lumrah digunakan oleh masyarakat, sampah plastik sekali pakai nyatanya memang menimbulkan sejumlah pencemaran lingkungan yang harus segera diupayakan pengelolaannya.
Pakar di bidang pengolahan limbah padat dari Intitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) IDAA Warmadewanthi ST MT PhD menyatakan bahwa sampah plastik sangat berbahaya bagi lingkungan karena sulit terurai.
Dosen yang akrab disapa Warma tersebut mengingatkan bahwa komponen sampah plastik dapat terpecah menjadi mikroplastik ataupun nano plastik yang bisa memengaruhi kualitas air bersih.
Bahkan, lanjut Warma, berdasarkan penelitian yang dilakukan ITS bersama Institute for Global Environmental Strategies (IGES) Jepang, sampah plastik yang masuk ke badan air pada tahun 2020 sampai 2021 hampir mencapai 32 persen.
“Komposisi sampah plastik sekali pakai adalah yang paling tinggi dibandingkan jenis sampah plastik lainnya,” ujar dosen Departemen Teknik Lingkungan tersebut.
Menurutnya, meski Surabaya terkenal sebagai kota terbaik dalam pengelolaan sampah, sistem pengumpulan sampah di Surabaya juga belum mencapai 100 persen.
Hal ini yang menyebabkan sampah tercecer dan memungkinkan sampah masuk ke badan air. Pencemaran menjadi lebih parah ketika sampah plastik sampai ke hilir, khususnya perbatasan sungai dan pantai, karena berpotensi menyebabkan kematian bakau dan biota yang ada di sana.
Dijelaskan oleh Warma, sampah plastik memang bisa didaur ulang. Namun, plastik sekali pakai memiliki persentase pemanfaatan yang sangat kecil. Hal ini membuat sampah plastik sekali pakai tidak laku untuk didaur ulang dan harga jualnya rendah.
“Sampah plastik sekali pakai seperti kantong kresek, hampir tidak bisa dimanfaatkan kembali, padahal jumlahnya banyak,” ungkap Warma prihatin.
Oleh karena itu, dosen yang menamatkan doktoralnya di National Taiwan University of Science and Technology (NTUST) ini menganggap, kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik di Surabaya bisa menjadi alat yang efektif untuk mengurangi dampak pencemaran sampah plastik sekali pakai. Meski tak memungkiri, banyak metode pendukung lain seperti bank sampah dan sosialisasi masyarakat untuk mendaur ulang.
Ia menegaskan, keefektifan peraturan tersebut akan sesuai dengan pengimplementasiannya. Kebijakan ini harus disertai monitoring serta penegakkan sanksi dan imbalan yang tegas. Tak lupa, Warma mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda sebagai agen perubahan untuk turut serta mengampanyekan pengurangan sampah plastik sekali pakai.
“Bersama-sama kita dukung pemerintah dengan menaati aturan tersebut,” tukasnya
Editor : Ali Masduki