Ketua Ansor Bondowoso Jadi Tersangka, Pemprov Jatim Pastikan Penyaluran Dana Hibah Dibenahi
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, mengatakan pengadaan seragam itu diperuntukkan bagi satu Pengurus Cabang (PC), satu Pengurus Anak Cabang (PAC), serta sembilan ranting di wilayah Bondowoso.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk sejumlah pihak dari Pemprov Jatim. Saat ini, tersangka telah ditahan oleh penyidik Kejari Bondowoso selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal penetapan. “Kurang lebih sudah diperiksa lebih dari 30 saksi,” katanya.
Dalam perkara ini, L tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP, serta pasal 603 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto