JPU Tolak Pledoi Selebgram Vinna, Tegaskan Terdakwa Terbukti Lakukan KDRT Psikis
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman menyatakan menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan terdakwa Vinna Natalia dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/1/2026).
Dalam repliknya, Mosleh menegaskan tetap pada tuntutan semula dan meminta majelis hakim menolak seluruh dalil penasihat hukum terdakwa.
“Menolak seluruh dalil penasihat hukum terdakwa dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pekan depan.
“Pekan depan pembacaan duplik ya,” kata ketua majelis hakim, Pujiono. Atas keputusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo mengaku siap membacakan duplik pekan depan. “Iya Bapak Hakim, minggu depan,” katanya.
Sementara Lukman Hakim S.H., M H, kuasa hukum dari korban Sena Sanjaya mengatakan, penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap seluruh dalil pledoi terdakwa adalah langkah yang tepat dan beralasan hukum.
"Pledoi yang disampaikan terdakwa sama sekali tidak menyentuh substansi perkara, cenderung berbelit-belit, serta menghindari fakta-fakta krusial yang justru memberatkan terdakwa,” ujarnya usai persidangan.
Selain itu, lanjut Lukman, penerimaan uang perdamaian sebesar Rp2 miliar, uang bulanan Rp75 juta, serta rumah senilai Rp 5 miliar dalam proses restorative justice adalah fakta hukum yang tidak dapat dibantah.
Namun ironisnya, fakta tersebut sama sekali tidak disebutkan dalam pledoi terdakwa, padahal sangat relevan untuk menilai itikad baik, konsistensi sikap, dan motif terdakwa dalam perkara ini, " tandasnya.
Sebelumnya, dalam pledoinya, Vinna yang merupakan seorang selebgram menegaskan bahwa perkara pidana yang menempatkannya sebagai terdakwa tidak dapat dilepaskan dari latar belakang kehidupan rumah tangganya yang, menurutnya, dipenuhi kekerasan fisik dan psikis selama bertahun-tahun. “Saya berdiri di sini sebagai seorang perempuan, seorang ibu, dan seorang manusia yang mencari keadilan,” ujarnya.
Diketahui, Vinna dituntut 4 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan psikis (KDRT) terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (7/1/2026). JPU Mosleh Rahman dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa,” ujar JPU Mosleh Rahman, yang membacakan tuntutan bergantian dengan Jaksa Sisca.
Editor : Arif Ardliyanto