Modus Tambang Nikel Fiktif Terbongkar, Korban Rugi hingga Rp75 Miliar
Atas janji keuntungan dan keyakinan bahwa pengelolaan tambang nikel tersebut akan menghasilkan laba besar, Soewondo akhirnya menyerahkan total dana Rp75 miliar. Rinciannya, Rp37,5 miliar merupakan modal pribadi korban, sementara Rp37,5 miliar lainnya merupakan dana talangan untuk ketiga pihak tersebut.
“Semua atas arahan terdakwa. Saya mentransfer uang ke rekening perusahaan, dan yang menguasai adalah terdakwa,” ujar Soewondo.
Atas permintaan terdakwa, Venansius kemudian memindahkan dana milik korban tersebut ke rekening pribadinya. Dalam rentang waktu 15 Maret 2018 hingga 6 Juni 2018. Dana tersebut dicairkan oleh terdakwa bersama almarhumah SU (istri terdakwa), VAU (anak kandung terdakwa), serta N (sopir terdakwa).
Sementara itu, saksi Fanny Nur Hadi, istri korban, mengaku mengetahui suaminya menjalankan bisnis tambang bersama terdakwa. Ia mengetahui hal tersebut setiap kali suaminya akan mentransfer uang.
“Saya tidak mengetahui detail bisnisnya, tetapi suami saya dijanjikan keuntungan 10 sampai 20 persen. Sampai sekarang tidak ada keuntungan yang diterima, dan saya khawatir uang itu hilang,” ujarnya.
Dengan suara bergetar, Fanny mengungkapkan kesedihannya karena dana yang diinvestasikan merupakan uang pinjaman, bahkan rumah mereka dijadikan jaminan.
“Saya berharap utang itu bisa dibayar pelan-pelan, tapi saya tidak tahu dari mana sumber uangnya,” ucapnya sambil menahan tangis.
Editor : Arif Ardliyanto